Ketua Satgas PPKPT Universitas Pamulang Bersama Tim Research BRIN Lakukan Penelusuran Data di LPSK untuk Dukung Riset Reformasi Restitusi Korban Perempuan dan Anak
Published on: 22 Jun 2026

DISKUSI PUBLIK
Jakarta,
22 Juni 2026 – Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Pamulang, Dr. Kartono, S.H.I.,
M.H., bersama tim peneliti dalam skema Call for Research Collaboration (CFRC)
BRIN 2026 yang terdiri atas Sri Humana Lagustiani, S.H., M.H., Soeryaniati
Koesoemo, S.H., M.H., Sri Hastuti, SH, MH dan Ulang Mangun Sosiawan, S.H.,
M.H., melaksanakan kegiatan penelusuran data di Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) pada Senin (22/6/2026).
Kegiatan
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian kolaboratif BRIN dengan
tema “Reformasi Restitusi dalam KUHAP 2025: Strategi Pemulihan Hak Ekonomi dan
Psikososial Korban Perempuan dan Anak.” Penelitian ini berfokus pada penguatan
mekanisme restitusi sebagai instrumen perlindungan hukum yang tidak hanya
menjamin pemulihan kerugian ekonomi korban, tetapi juga mendukung pemulihan
psikologis dan sosial bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak
pidana.
Penelusuran
data di LPSK dilakukan untuk memperoleh data empiris mengenai implementasi
restitusi, hambatan pelaksanaan putusan restitusi, efektivitas mekanisme
pemulihan korban, serta praktik perlindungan yang selama ini diberikan kepada
saksi dan korban. Data tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan
rekomendasi reformasi hukum acara pidana yang lebih berorientasi pada keadilan
restoratif dan pemenuhan hak-hak korban.
Program
CFRC BRIN 2026 merupakan bagian dari upaya BRIN dalam memperkuat ekosistem
riset kolaboratif nasional, khususnya penelitian yang memiliki dampak nyata
terhadap penyelesaian persoalan sosial dan hukum di Indonesia. Melalui skema
ini, BRIN mendorong lahirnya penelitian yang tidak hanya unggul secara
akademik, tetapi juga berkontribusi terhadap perumusan kebijakan publik yang
berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kartono menyampaikan bahwa isu restitusi bagi korban perempuan dan anak masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek regulasi, implementasi, hingga efektivitas pemulihan korban pasca putusan pengadilan.
Tim
peneliti juga menekankan bahwa keberadaan LPSK sebagai lembaga yang memiliki
pengalaman langsung dalam pendampingan dan perlindungan korban menjadi sumber
data yang sangat penting untuk memahami kebutuhan korban secara nyata. Oleh
karena itu, hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan model kebijakan yang
lebih responsif terhadap kepentingan korban, khususnya perempuan dan anak
sebagai kelompok rentan.
Melalui
kolaborasi antara Universitas Pamulang, BRIN, dan LPSK, penelitian ini
diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan sistem
peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan, berperspektif korban, dan
selaras dengan perkembangan hukum modern yang menempatkan pemulihan korban
sebagai salah satu tujuan utama penegakan hukum.




