Bangun Budaya Kampus yang Aman dan Berintegritas, Satgas PPKPT Hadir di PKKMB UNPAM Serang
Published on: 21 Feb 2026

SOSIALISASI
Serang,
10 Februari 2026 — Dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi
Mahasiswa Baru (PKKMB), UNPAM Kampus Serang memberikan sesi khusus terkait
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas
PPKPT). Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari pembekalan awal mahasiswa
baru agar memahami sistem perlindungan yang tersedia di lingkungan kampus.
Pada
kesempatan tersebut, perwakilan Sub PPKPT Serang, Ibu Agisthia Lestari, S.Sos.,
M.Sos. dan Ibu Rostna Qitabi Anjilna, S.H., M.Kn., hadir untuk memberikan
pemaparan secara langsung. Keduanya menjelaskan secara mendasar mengenai apa
itu PPKPT, alasan pembentukannya di perguruan tinggi, serta peran strategis
Satgas dalam menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dalam
penyampaiannya, dijelaskan bahwa PPKPT merupakan mekanisme resmi kampus untuk
mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,
perundungan, diskriminasi, serta tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan
relasi kuasa. Mahasiswa baru diajak memahami bahwa kekerasan tidak selalu
berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, tindakan, maupun sikap yang
merendahkan atau melanggar batas pribadi seseorang.
Ibu
Agisthia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan
kampus. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang interaksi
sosial yang harus dilandasi rasa saling menghormati. Sementara itu, Ibu Rostna
menambahkan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk merasa aman selama
menjalani proses pendidikan, dan kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan
sistem penanganan yang jelas apabila terjadi pelanggaran. Selain menjelaskan
aspek pencegahan, sosialisasi juga memuat penjelasan mengenai mekanisme
penanganan laporan. Disampaikan bahwa Satgas PPKPT menerima laporan, melakukan
verifikasi awal, memberikan pendampingan kepada korban, serta merekomendasikan
langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses
dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, objektivitas, serta
perlindungan terhadap korban dan pelapor.
Mahasiswa
juga diperkenalkan dengan kanal pelaporan yang tersedia di UNPAM Kampus Serang.
Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada anggota Satgas, melalui email
resmi, maupun melalui formulir pelaporan yang telah disediakan. Ditekankan
bahwa pelaporan tidak harus menunggu korban melapor sendiri; saksi atau pihak
yang mengetahui kejadian juga dapat menyampaikan informasi sebagai bentuk
kepedulian terhadap lingkungan kampus.
Sesi
tanya jawab berlangsung aktif, dengan beberapa mahasiswa menanyakan terkait
jaminan keamanan bagi pelapor serta proses yang akan dijalankan setelah laporan
diterima. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka untuk
memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan penanganan dan komitmen kampus
dalam melindungi seluruh civitas akademika.
Melalui
sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa baru UNPAM Kampus Serang memiliki
pemahaman sejak awal bahwa kampus memiliki sistem yang responsif terhadap isu
kekerasan. Kehadiran Sub PPKPT Serang dalam PKKMB menjadi langkah awal
membangun budaya akademik yang berintegritas, saling menghargai, dan berani
bersikap terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Penulis : Najwa Nisriina Khairunnisa



